| |

Kamis, 14 Januari 2010

Baru 15 Unit

Baru 15 Unit Sepeda Motor Dikembalikan Sekwan
Rabu, 02 September 2009 18:41 Zulkifli Zulkifli
Email Cetak PDF
Pewarta-Indonesia, Bagian perlengkapan dan aset daerah Setda Kabupaten Kapuas hingga hari ini Selasa (1/09) baru menerima 15 (lima belas) unit kendaraan bermotor roda dua dari kesekretariatan DPRD. Ini artinya belum semua inventaris Dewan diserahterimakan ke Bagian Perlengkapan. Kabag perlengkapan Setda Kapuas Drs. Hanafi Taat menjelaskan di ruang kerjanya kepada Pewarta-Indonesia saat dikonfirmasi tentang hal tersebut. Sedangkan untuk inventaris dewan yang masih belum diterima, pihaknya akan berkoordinasi dan segera menanyakan dengan Sekretariat Dewan.

”Saya baru saja dipanggil Sekda terkait hal ini, besok kita akan cek dan tanyakan untuk mengkoordinasikannya dengan sekretariat Dewan. Kita juga akan mendata lagi inventaris yang belum kita terima sesuai nomer platnya, sehingga kita jadwalkan pengembalian ini selesai sebelum Susunan Kedudukan DPRD yang baru ditetapkan,” demikian papar Kabag Perlengkapan, Senin (1/9).

Sebagaimana telah diberitakan beberapa media sebelumnya sehubungan dengan berakhirnya jabatan DPRD Kab. Kapuas periode 2004-2009, mereka masih memiliki kewajiban mengembalikan kendaraan operasional dinas yang dipinjampakaikan. Hal ini juga telah ditindaklanjuti Sekwan DPRD, Tatang Lesmana untuk meminta kepada anggota dewan yang masa jabatannya telah berakhir agar secepatnya mengembalikan kendaraan dinasnya. Yang mana hal ini merupakan tindak lanjut atas surat yang telah dikeluarkan Bupati Kapuas, Ir. HM Mawardi, MM bernomor 028/1058/pasda/2009 tertanggal 4 Agustus 2009, yang memerintahkan penarikan kendaraan dinas operasional anggota dewan.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, penarikan kendaraan dinas DPRD itu pada dasarnya dimaksudkan untuk mengamankan aset daerah sebab barang tersebut adalah milik Negara yang penggunaannya diatur dalam ketentuan sesuai dengan kebutuhan. Bupati Kota Air ini juga menegaskan sejauh ini belum ada barang inventaris seperti mobil dinas yang di-dum oleh anggota DPRD Kapuas. Jika sampai tidak dikembalikan akan diproses sesuai dengan peraturan yang ada. demikian keterangan pihak Pemda kepada Pewarta-Indonesia.

Di tempat terpisah, Manuparyadi, Kepala Divisi Indonesian Corruption Investigation (ICI) divisi Kapuas mengatakan, “Tidak ada teloransi, dan wajib bentuk barang apa saja yang termasuk aset daerah harus dikembalikan kepada pihak pengelola aset daerah, termasuk bila terjadi mutasi/alih pengguna. Hal ini dimaksudkan agar ada tertib administrasi. Ketentuan ini berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007”. Ditambahkannya lagi bahwa barang inventaris di DPRD Kapuas harus diinventarisasi secara keseluruhan baik yang diadakan oleh SKPD-nya sendiri maupun oleh Pemda. Mengingat selama ini banyak barang aset daerah yang tidak terkelola dan terpelihara dengan baik dalam catatan buku induk inventaris tiap SKPD dan berpindah tangan semaunya.

“Barang tersebut milik daerah yang dibeli dengan APBD, dan itu uang rakyat. Maka sesuai ketentuan Permendagri 17/2007, bila barang/aset dimutasi harus kembali kepada pengelol. Dan untuk dewan setelah diterima pihak sekwan harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah” demikian ungkap Manuparyadi. (zk)

0 komentar: