|
|
Kamis, 14 Januari 2010
Polisi Tindak Lanjuti Dugaan Penggelapan Honor Personil Linmas
Minggu, 30 Agustus 2009 18:17 Zulkifli Zulkifli
Email Cetak PDF
Normal 0 false false false MicrosoftInternetExplorer4
st1\:*{behavior:url(#ieooui) } /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin:0in; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400; mso-bidi-language:#0400;} Pewarta-Indonesia, KUALA KAPUAS – Kepolisian Resort Kapuas Sektor Pulau Petak terus menindaklanjuti perkara dugaan penggelapan honor personil linmas (Perlindungan Masyarakat), yang dilaporkan warga masyarakat desa Bunga Mawar Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Bunga Mawar. Hal tersebut, menurut warga, terjadi pasca kegiatan Pemilu Pilpres 2009. Personil linmas yang bertugas di TPS Bunga Mawar Kab. Kapuas Kalteng, honor mereka diduga telah digelapkan. Ini diketahui setelah adanya tanda tangan penerima bukan milik yang bersangkutan.
Fakta tersebut dikuatkan dengan pernyataan enam ketua TPS desa Bunga Mawar yang menyatakan tidak ada personil linmas desa yang ditugaskan pada Pilpres tersebut yang menerima honor. Sedangkan daftar penerima honor Linmas itu diketahui ada, dan diakui yang bersangkutan Supriadi, Supian, Jarsuni, Bihman, Misran, M. Arsyat, Abdulah dan Suparman.
Klarifikasi atas kejanggalan itu langsung ditanyakan kepada Camat Pulau Petak, Pepen Nurfendi, dan diketahui penerima honor personil linmas tersebut adalah kepala desa Bunga Mawar (AG). Warga yang merasa keberatan kemudian melaporkan hal tersebut dengan didampingi LSM Indonesian Corruption Investigation (ICI) Divisi Kapuas.
Saat dikonfirmasi wartawan Selasa (25/08/09), pihak Kepolisian Sektor Pulau Petak menjelaskan proses penyidikan akan terus dilanjutkan. Beberapa pihak sudah dimintai keterangan. Aparat kepolisian juga telah mengantongi Surat Penetapan Barang Bukti dari Pengadilan dan akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan.
“Sampai saat ini proses penyidikan terus dilakukan, Berita Acara Pemeriksaan sudah dilaksanakan dan kita akan terus tindaklanjuti sampai selesai,” demikian ungkap D. Sudianto petugas dari Polsek Pulau Petak.
Di tempat terpisah, Manuparyadi dari LSM Indonesian Corruption Investigation (ICI) Kapuas, yang mendampingi warga dalam permasalahan ini mengaharapkan proses hukum tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang ada. Demikian pula yang dinyatakan Sukarlan Fachri Doemas, SH dan Ibrahim dari Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) yang mendampingi ICI saat menanyakan tindak lanjut permasalahan tersebut ke Polsek Pulau Petak.
“Kami ingin penanganan permasalahan ini dilakukan serius dan dilanjutkan agar bisa memberikan pelajaran dan efek jera seperti juga harapan masyarakat,” ujar Sukarlan dan Ibrahim. (zk).-
Email Cetak PDF
Normal 0 false false false MicrosoftInternetExplorer4
st1\:*{behavior:url(#ieooui) } /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin:0in; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman"; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400; mso-bidi-language:#0400;} Pewarta-Indonesia, KUALA KAPUAS – Kepolisian Resort Kapuas Sektor Pulau Petak terus menindaklanjuti perkara dugaan penggelapan honor personil linmas (Perlindungan Masyarakat), yang dilaporkan warga masyarakat desa Bunga Mawar Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Bunga Mawar. Hal tersebut, menurut warga, terjadi pasca kegiatan Pemilu Pilpres 2009. Personil linmas yang bertugas di TPS Bunga Mawar Kab. Kapuas Kalteng, honor mereka diduga telah digelapkan. Ini diketahui setelah adanya tanda tangan penerima bukan milik yang bersangkutan.
Fakta tersebut dikuatkan dengan pernyataan enam ketua TPS desa Bunga Mawar yang menyatakan tidak ada personil linmas desa yang ditugaskan pada Pilpres tersebut yang menerima honor. Sedangkan daftar penerima honor Linmas itu diketahui ada, dan diakui yang bersangkutan Supriadi, Supian, Jarsuni, Bihman, Misran, M. Arsyat, Abdulah dan Suparman.
Klarifikasi atas kejanggalan itu langsung ditanyakan kepada Camat Pulau Petak, Pepen Nurfendi, dan diketahui penerima honor personil linmas tersebut adalah kepala desa Bunga Mawar (AG). Warga yang merasa keberatan kemudian melaporkan hal tersebut dengan didampingi LSM Indonesian Corruption Investigation (ICI) Divisi Kapuas.
Saat dikonfirmasi wartawan Selasa (25/08/09), pihak Kepolisian Sektor Pulau Petak menjelaskan proses penyidikan akan terus dilanjutkan. Beberapa pihak sudah dimintai keterangan. Aparat kepolisian juga telah mengantongi Surat Penetapan Barang Bukti dari Pengadilan dan akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan.
“Sampai saat ini proses penyidikan terus dilakukan, Berita Acara Pemeriksaan sudah dilaksanakan dan kita akan terus tindaklanjuti sampai selesai,” demikian ungkap D. Sudianto petugas dari Polsek Pulau Petak.
Di tempat terpisah, Manuparyadi dari LSM Indonesian Corruption Investigation (ICI) Kapuas, yang mendampingi warga dalam permasalahan ini mengaharapkan proses hukum tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang ada. Demikian pula yang dinyatakan Sukarlan Fachri Doemas, SH dan Ibrahim dari Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) yang mendampingi ICI saat menanyakan tindak lanjut permasalahan tersebut ke Polsek Pulau Petak.
“Kami ingin penanganan permasalahan ini dilakukan serius dan dilanjutkan agar bisa memberikan pelajaran dan efek jera seperti juga harapan masyarakat,” ujar Sukarlan dan Ibrahim. (zk).-
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar