| |

Kamis, 14 Januari 2010

Lagi, Kontraktor Kena Denda

KUALA KAPUAS-BMK, Proyek pembangunan pos terpadu di Desa.................. Kecamatan……………, Kabupaten Kapuas tidak rampung sesuai dengan masa kontrak yang berakhir pada 28 Nopember 2009. Pembangunan pos terpadu yang dibiyayai dari APBD Kabupaten Kapuas, nilai kontrak Rp…………….., Nomor ;……………………, dikerjakan cv. Talenta Permata Utama Pusat K. Kapuas. Saat dikonfirmasi PPTK (pejabat pelaksana tekhnis kegiatan) pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas mengakui adanya keterlambatan tersebut dengan alasan pembebasan tanah untuk lokasi kegiatan tersebut masih bermasalah padahal menurut ketentuan saat akan dilaksanakan suatu kegiatan proyek fisik, lahan tersedia dan sudah tidak terdapat masalah. Menurut Doddy PPTK kegiatan tersebut kontraktor pernah mengajukan perpanjangan kontrak kepada Dinas Pendapatan Daerah namun ditolak sebab alasan yang tidak mendasar untuk penambahan waktu. Atas keterlambatan pekerjaan tersebut Dinas sudah dua kali melayangkan surat peringatan “Kita tidak menerima perpanjangan kontrak dengan kontraktor pekerjaan tetap dilanjutkan dan dikenakan sangsi denda atas keterlambatan satu perseribu perhari dari nilai kontrak sesuai aturan” jelas Doddy pada media ini Senin (7/12) Dari hasil pengamatan media ini dilapangan proses pelaksanaan pembangunan pos terpadu tersebut sempat vakum beberapa waktu dan disinyalir Lemahnya segi pengawasan pihak Dinas atas kegiatan tersebut bahkan saat dikonfirmasi PPTK mengatakan melihat kemajuan hasil pekerjaan hanya lewat laporan foto dari lokasi kegiatan padahal seharusnya pengawasan harus efektip sebab anggaran untuk pengawasan kegiatan pembangunan suatu proyek telah tersedia dan dianggarkan sesuai dengan aturan dan ketentuan secara teknis, hal tersebut sangat disayangkan dan tidak beralasan untuk terjadi pada suatu kegiatan proyek. (zk/hrk**)

0 komentar: