|
|
Kamis, 14 Januari 2010
Dugaan SPPD Fiktif Dewan
Senin, 31 Agustus 2009 18:08 Zulkifli Zulkifli
Email Cetak PDF
Pewarta Indonesia, KUALA KAPUAS - Jabatan DPRD Kapuas periode 2004-2009 sudah berakhir, namun sisi lain masih terdapat persoalan dan diantaranya seperti temuan penggunaan surat perjalanan dinas (SPPD) yang diduga fiktif.
Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mencermati dan mengkritisi persoalan tersebut, terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kapuas atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalteng dan maraknya pemberitaan di beberapa media, pihak LSM meminta hal tersebut ditangani secara serius dan tuntas.
Beberapa waktu sebelumnya kalangan LSM melalui beberapa perwakilannya telah menemui Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas untuk menanyakan tindak lanjut pihak kejaksaan, beberapa perwakilan LSM tersebut adalah Indonesian Corruption Investigation (ICI) Kapuas yang diwakili Manuparyadi selaku Kepala Divisi, Zulkifli Koordinator LSM Lembaga Berantas Korupsi Bersama Rakyat Kalteng, serta Sukarlan Fachri Doemas, SH dan Ibrahim dari Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) DPD Kab. Kapuas, mereka meminta pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan SPPD fiktif tersebut.
“Kami minta pihak kejaksaan mengusut tuntas dugaan penggunaan SPPD fiktif tersebut hingga jelas dan mendapat kepastian hukum” demikian dilontarkan Sukarlan Fachri Doemas, SH selaku sekretaris FKI-1 DPD Kapuas. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng yang diumumkan Juni 2009, anggaran perjalannan dinas pada lembaga wakil rakyat TA 2008 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp 412.168.000,- (empat ratus dua belas juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan sejauh ini penyidikan yang dilakukan kejaksaan atas temuan itu belum ada kejelasan, pihak kejaksaan masih mengumpulkan bahan keterangan untuk mencari ada atau tidaknya unsur pidana dalam hal tersebut, serta memeriksa sejumlah staf DPRD Kapuas terkait masalah dugaan SPPD fiktif itu demikian lnformasi yang dihimpun wartawan.
Beberapa kalangan kalangan LSM merasa perlu untuk terus memantau perkembangan dan tindak lanjut hal tersebut agar persoalan hukum dan rasa keadilan benar-benar ditegakan seperti diungkapkan Manuparyadi Kepala Divisi Indonesia Corruption Investigation (ICI) Kapuas.
”Jangan ada perbedaan penanganan kasus terhadap rakyat kecil dengan pejabat, kami ingin masalah ini ditangani serius dan ada ketegasan hukum” yang mana hal senada diamini rekan LSM lainya, pun terkait pemberitaan media masa beberapa waktu lalu bahwa dana dari SPPD itu telah dikembalikan ke kas daerah, pihak LSM tetap meminta tetap diusut hingga ada ketegasan status hukum terhadap masalah tersebut pada pihak aparat.(*)
Email Cetak PDF
Pewarta Indonesia, KUALA KAPUAS - Jabatan DPRD Kapuas periode 2004-2009 sudah berakhir, namun sisi lain masih terdapat persoalan dan diantaranya seperti temuan penggunaan surat perjalanan dinas (SPPD) yang diduga fiktif.
Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mencermati dan mengkritisi persoalan tersebut, terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kapuas atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalteng dan maraknya pemberitaan di beberapa media, pihak LSM meminta hal tersebut ditangani secara serius dan tuntas.
Beberapa waktu sebelumnya kalangan LSM melalui beberapa perwakilannya telah menemui Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas untuk menanyakan tindak lanjut pihak kejaksaan, beberapa perwakilan LSM tersebut adalah Indonesian Corruption Investigation (ICI) Kapuas yang diwakili Manuparyadi selaku Kepala Divisi, Zulkifli Koordinator LSM Lembaga Berantas Korupsi Bersama Rakyat Kalteng, serta Sukarlan Fachri Doemas, SH dan Ibrahim dari Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) DPD Kab. Kapuas, mereka meminta pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan SPPD fiktif tersebut.
“Kami minta pihak kejaksaan mengusut tuntas dugaan penggunaan SPPD fiktif tersebut hingga jelas dan mendapat kepastian hukum” demikian dilontarkan Sukarlan Fachri Doemas, SH selaku sekretaris FKI-1 DPD Kapuas. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng yang diumumkan Juni 2009, anggaran perjalannan dinas pada lembaga wakil rakyat TA 2008 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp 412.168.000,- (empat ratus dua belas juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan sejauh ini penyidikan yang dilakukan kejaksaan atas temuan itu belum ada kejelasan, pihak kejaksaan masih mengumpulkan bahan keterangan untuk mencari ada atau tidaknya unsur pidana dalam hal tersebut, serta memeriksa sejumlah staf DPRD Kapuas terkait masalah dugaan SPPD fiktif itu demikian lnformasi yang dihimpun wartawan.
Beberapa kalangan kalangan LSM merasa perlu untuk terus memantau perkembangan dan tindak lanjut hal tersebut agar persoalan hukum dan rasa keadilan benar-benar ditegakan seperti diungkapkan Manuparyadi Kepala Divisi Indonesia Corruption Investigation (ICI) Kapuas.
”Jangan ada perbedaan penanganan kasus terhadap rakyat kecil dengan pejabat, kami ingin masalah ini ditangani serius dan ada ketegasan hukum” yang mana hal senada diamini rekan LSM lainya, pun terkait pemberitaan media masa beberapa waktu lalu bahwa dana dari SPPD itu telah dikembalikan ke kas daerah, pihak LSM tetap meminta tetap diusut hingga ada ketegasan status hukum terhadap masalah tersebut pada pihak aparat.(*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar