|
|
Kamis, 14 Januari 2010
Diduga Praktik Pungli
KUALA KAPUAS-BMK, Disaat masyarakat kita berusaha menghemat pengeluaran dalam masa yang sulit seperti sekarang, masih ada saja pihak yang mengambil kesempatan dengan menaikan tarif jasa penyeberangan seenaknya tanpa menghiraukan aturan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, seperti yang terjadi pada jasa penyeberangan ferry di Desa Lungkuh Layang Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Jasa penyeberangan ini memasang tarif tidak sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan, seperti untuk tariff angkutan satu unit sepeda motor plus orang adalah Rp. 20.000,- (duapuluh ribu rupiah) belum lagi untuk tarif kendaraan roda empat/mobil dengan perbedaan tarif rata-rata hampir seratus persen padahal sesuai SK Bupati Kapuas nomor 46/HUB/KOMINFO/2009 sudah ditetapkan besaran tarifnya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk satu unit kendaraan roda dua dan orang, namun karna tidak ada pilihan para pengguna jasa ferry ini dengan terpaksa harus membayar sesuai nilai karcis yang dicetak sendiri tidak mencantumkan dasar Perdanya serta SK Kepala Daerah sebagai mana lazimnya. “ Sebenarnya kami merasa keberatan dengan tarif dua puluh ribu rupiah tersebut tapi mau tidak mau kami harus menyebrang “ ungkap Wanto pengguna jasa ferry tersebut saat dimintai komentar oleh wartawan, pendapat senada juga diungkapkan pengguna jasa ferry lainya “ Keterlaluan tarifnya pak tidak masuk akal dan ini praktik pungli “ ujar sumber yang tidak bersedia menyebutkan namanya. Secara terpisah saat dikonfirmasi Kadis Hubkominfo Kabupaten Kapuas melalui Kabid LLASDP Jainudin mengatakan sejauh ini pihaknya belum mengetahui hal itu, sebab pihak dinas tidak melakukan pengawasan secara langsung dilapangan karna lokasi yang cukup jauh dan tidak tersedianya anggaran untuk itu, sedangkan untuk tarif angkutan ferry pihaknya sudah punya ketentuan berdasarkan dengan SK Bupati Kapuas, Jainudin juga mengatakan akan menindaklanjuti serta akan melayangkan surat peringatan dan teguran kepada pengelola jasa ferry penyeberangan tersebut. “ Jika teguran tertulis tidak diindahkan kita akan berikan sangsi hingga pencabutan ijin operasinya “ jelasnya pada wartawan Kamis (3/12). Jasa ferry penyeberangan tersebut menghubungkan ………………….dengan……………………terletak di Desa Lungkuh Layang Kecamatan Timpah, sebagaimana diketahui disekitar lokasi tersebut tengah dibangun kembali Jembatan yang pernah ambruk beberapa waktu lalu. . (zk/hrk**)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar